Search
Close this search box.

Upah Minimum Kabupaten Pati Di Rencanakan Naik Pada Tahun 2025.

Empatenam.com. PATI-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2025 mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp. 2.120.000 menjadi Rp. 2.190.000. Kenaikan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan kebutuhan hidup di wilayah Kabupaten Pati.

Kenaikan upah ini pasti membawa angin segar bagi buruh dan karyawan pabrik, terutama dalam menghadapi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Langkah ini menunjukkan adanya perhatian dari pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pati.

Agus Yulianto Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Jum’at (8-11-2024), mengatakan,”Kenaikan upah minimum Kabupaten Pati naik sekitaran Rp. 70.000, sebelumnya gaji buruh dan karyawan pabrik sebesar Rp. 2.120.000 menjadi Rp. 2.190.000. Tetapi ini masih dalam pembahasan, hasil akhirnya belum tahu,”katanya.

“Kemungkinan untuk kenaikan upah minimum Kabupaten akan diumumkan tanggal 30 November 2024 besok, kenaikan gaji akan berlaku per 1 Januari 2025,”pungkas Agus Yulianto. (Empatenam.com./sbr hms Dinas Tenaga kerja Pati).