Search
Close this search box.

Tidak Sesuai Aturan, Panwascam Tertibkan Pemasangan APK Caleg di Kecamatan Gembong Pati

Menjelang pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pilpres tentunya semakin banyak para calon anggota legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Pemasangan APK ini untuk mensosialisasikan pribadi calon pada khalayak masyarakat dengan harapan agar dapat mempengaruhi mereka terkait siapa calon anggota DPR, DPRD maupun calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan dipilihnya nanti pada hari pemungutan suara.

Di Kabupaten Pati sendiri menunjukkan semakin banyak APK yang dipasang di berbagai Wilayah khususnya di 11 Desa di Kecamatan Gembong. Untuk itu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Gembong Kabupaten Pati, didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gembong, Polsek Gembong dan Koramil Gembong, melakukan aksi penindakan penertiban alat-alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye pemilu. Tindakan ini secara serentak dilakukan di wilayah kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Senin (13/11/2023).

Seperti diketahui, ratusan alat peraga yang telah ditertibkan sebelum masa kampanye pada 28 November 2023, adalah alat-alat peraga yang mengandung unsur kampanye seperti memuat visi dan misi serta program partai politik maupun bakal calon anggota legislatif. Kemudian terhadap alat peraga peserta pemilu/pelaksana kampanye (caleg) yang memuat unsur ajakan memilih berupa gambar paku yang menancap di nomor urut atau nama, serta alat peraga yang memuat citra diri partai politik yang terdiri dari lambang dan nomor urut partai secara kumulatif, termasuk alat peraga yang memuat citra diri bakal calon yang terdiri dari gambar dan nomor urut bakal calon.

“Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu atau caleg DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten, untuk mengikuti aturan yang sudah ada yakni pasca penetapan calon tetap, pemasangan gambar harus melalui mekanisme yang ada, yakni pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Febuari 2024.” Jelas Hery

Selain itu, alat-alat peraga yang ditertibkan, berlaku juga terhadap alat peraga peserta pemilu atau pelaksana kampanye calon anggota legislatif yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di rumah-rumah ibadah dan tempat pendidikan.

Terhadap penertiban alat peraga ini, Ketua Panwascam Gembong Hery Setiawan, mengatakan jika penertiban yang dilakukan pihaknya adalah terhadap alat-alat peraga yang dipasang bakal calon anggota legislatif. Sementara alat peraga bakal calon presiden dan wakil presiden belum dilakukan penertiban, karena pencalonan yang bersangkutan memang belum ditetapkan oleh KPU RI.

“Kami menertibkan alat alat peraga yang dipasang oleh bakal calon anggota legislatif, yang memang untuk saat ini belum memasuki hari atau tanggal yang ditentukan oleh Panwaslu. Untuk alat peraga bakal calon presiden maupun wakil presiden belum kami lakukan penertiban karena pencalonan yang bersangkutan memang belum di tetapkan oleh KPU RI. ” imbuh Hery.