Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jumani, membuka sosialisasi mengenai tahapan dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Senin (12/8/2024) di ballroom hotel New Merdeka dan merupakan sesi kedua setelah sesi pertama dilaksanakan pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Sekda Jumani menegaskan pentingnya netralitas ASN dan kepala desa untuk menjamin proses pemilihan kepala daerah yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Ia menekankan bahwa sebagai bagian dari birokrasi, kepala desa harus memahami regulasi yang mengatur tindakan yang diperbolehkan dan dilarang terkait pilkada.
Menurut Jumani, sosialisasi ini sangat penting sebagai pengingat bagi para camat dan kepala desa mengenai regulasi yang harus dipatuhi dalam melaksanakan tugas selama tahun politik. “Acara ini sangat krusial, mengingat ada beberapa kasus yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap regulasi terkait pilkada,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para kepala desa dapat memahami dengan jelas hak dan kewajiban mereka terkait pilkada. Jumani juga mengingatkan bahwa ketidaknetralan ASN dan kepala desa, seperti ikut serta dalam kampanye, dapat dikenai sanksi hukum berupa kurungan penjara atau denda.
Sekda Jumani menegaskan bahwa tugasnya adalah memberikan pembinaan agar ASN dan kepala desa tetap menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Terlibat aktif dalam kampanye itu tidak boleh, ada sanksi pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp12 juta, dan tentunya akan berdampak pada karir mereka sebagai kepala desa,” tutupnya.