Search
Close this search box.

Petani dari Desa Pundenrejo Menggelar Aksi Demo, Menuntut Kejelasan atas Tanah dari Pemerintah Daerah Pati

Empatenam.com. PATI. Ratusan petani desa Pundenrejo yang tergabung dalam kelompok GERMAPUN (Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo) kecamtan Tayu menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Pati pada hari Jum’at, 04 Oktober 2024. Aksi tersebut menuntut kejelasan atas tanah garapan yg sudah sejak lama di kelola (digarap) oleh para petani.

Demo para petani dari desa Pundenrejo Tayu di depan Kantor Bupati Pati

Beberapa perwakilan di terima Sekda kabupaten Pati Di Ruang Joyo Kusumo Setda untuk melakukan audiensi bersama pemerintah daerah. Peserta audensi tersebut antara lain , 12 Warga yang menempati tanah yang menjadi sengketa, 2 orang perwakilan dari Germapun dan dari Kepala Desa Pundenrejo. Sedangkan dari Pemda Pati dihadiri Sekda kabupaten Pati, Asisten Pemerintahan  dan beberapa Kesra Sekda, Kabagtapem, Kabag Hukum, Kepala BPN Pati, Kepala Satpol PP serta Kepala BPKAD Kabupaten Pati. Hadir pula dalam acara tersebut Wakapolresta Pati dan perwakilan kodim 0718/Pati serta perwakilan dari PT. LPI.

Para petani melakukan audiensi bersama Pemda Pati

Salah satu peserta audiensi bapak Sarmin mengatakan telah menggarap tanah sengketa tersebut sejak tahun 1999 sampai tahun 2019, bahwa tanah tersebut sudah di garap oleh petani Pundenrejo dan meminta kepada Pemda Pati agar tanah yang di kuasai PT LPI di kembalikan kepada petani Pundenrejo. Hal senada juga di ungkapkan oleh Peserta audensi bapak suryanto menyampaikan bahwa ia telah menggarap tanah sejak lama dan kami meminta agar negara memikirkan nasib rakyatnya. Harapan para petani dalam audensi ini “Bahwa kami sebagai masyarakat Petani Pundenrejo sangat mengharapkan bantuan dari pemkab Pati untuk membantu dan menyelesaikan permasalahan yang kami rasakan dan di bantu untuk menyelesaikannya”. Tutup Sulastri yang juga mewakili para petani desa Pundenrejo.

Sementara dari PT. LPI Menyampaikan bahwa kami  sesuai dengan regulasi yang ada dan untuk selanjutnya menunggu regulasi peraturan yang ada. Sedangkan dari Pemda Pati yang di wakili Pj Bupati Pati menutup audensi dan memberikan kesimpulan “Bahwa tanah yang menjadi permasalahan sementara biar menjadi status quo, kedua belah pihak  untuk menahan diri biar regulasi dari BPN berjalan”. Tutupnya. (Empatenam.com/Sbr Sekda Pati).