Jumat (30 Agustus 2024) – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, bersama dengan perwakilan tokoh masyarakat dari Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, mengunjungi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DISPERMADES) Pati. Tujuan kunjungan ini adalah untuk mencari solusi terkait masalah yang menghambat roda pemerintahan di desa mereka.
Ketika bertemu dengan Kepala Pelaksana Tugas (PJ) DISPERMADES Pati, Ketua BPD menyampaikan lima poin utama mengenai permasalahan di Desa Tambahagung yang dianggap kurang baik. Pertama, pelayanan masyarakat dinilai kurang maksimal karena kepala desa jarang hadir di kantor. Hal ini mengakibatkan seorang warga kesulitan mendapatkan tanda tangan kepala desa dan harus menitipkan suratnya melalui mertua kepala desa.
Kedua, dana desa yang sudah dicairkan oleh bendahara pada 9 Juli 2024 hingga kini belum digunakan untuk pembangunan. Diduga, dana tersebut diambil oleh kepala desa dari bendahara dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ketiga, laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Tambahagung tahun 2023 belum diselesaikan, yang menghambat penyerapan anggaran desa.
Keempat, insentif untuk BPD, RT, RW, dan takmir masjid tahun 2024 belum disalurkan kepada yang berhak, meskipun dana tersebut sudah dicairkan di APBD menurut kepala PJ DISPERMADES Pati. Kelima, sepeda motor inventaris kepala desa yang sudah lama tidak digunakan juga menjadi sorotan. Kepala desa mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala PJ DISPERMADES Pati segera mengambil langkah untuk memanggil kepala desa Tambahagung beserta BPD untuk klarifikasi. Camat Tambakromo juga akan diundang untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi di desa tersebut.